get app
inews
Aa Read Next : Keren, Perumahan Minimalis Bergaya Modern untuk Polisi Diresmikan di Karanganyar

Rekonstruksi Satu Keluarga di Way Kanan digelar, Polisi Hadirkan Dua Tersangka Ayah dan Anak

Senin, 10 Oktober 2022 | 12:11 WIB
header img
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Way Kanan (Foto: ilustrasi/inews.id)

WAY KANAN, iNewskaranganyar.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan digelar Polres Way Kananu.

Rekonstruksi Satu Keluarga di Way Kanan digelar, Polisi Hadirkan Dua Tersangka Ayah dan Anak.

Jalannya rekontruksi dipantau langsung Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Panit Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Kabagops Polres Way Kanan, Kasat Peskrim Polres Way Kanan,pihak dari Bapas Kapolsek Negara Batin, Kapolsek Negeri Besar, Kapolsek Pakuan Ratu, Kasi Pidum Kejari Blambangan Umpu, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung , Personel Polres Way Kanan, personel Koramil, Pengacara Tersangka Heri Soneri dan rekan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada hari Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 s.d 14.30 Wib.

Tim rekonstruksi gabungan telah melaksanakan rekonstruksi 1 (satu) peristiwa pembunuhan terhadap korban 4 orang yakni Zainudin (66), Siti Romlah ( 57 ), Wawan Wahyudin (46) dan Zahra (6) dengan TSK inisial E.

Sebanyak 52 (lima puluh dua) adegan Rekonstruksi diperagakan oleh tersangka inisial E.

Selanjutnya sekitar pukul 14.30 s.d 16.00 Wib tim gabungan melaksanakan rekonstruksi ke 2 (dua) peristiwa pembunuhan korban 1 orang an. Juwanda ( 26 ) dengan TSK inisial E dan DW. Sebanyak 35 (tiga puluh lima) adegan rekonstruksi diperagakan oleh TSK.

Motif TSK dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

Atas perbuatannya membunuh korban a.n Juanda pd sekira bulan April 2022, yang bersangkutan TSK E dan DW (anak dibawah umur) dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sementara untuk Tsk E yang membunuh 4 korban a.n Zainudin, Siti Ramlah, Wawan dan Zahra pada sekira Oktober 2021 dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, “Jelas Kapolres.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut