BANDUNG, iNewskaranganyar.id - Polisi membekuk tiga debt collector di Bandung yang nekat menagih utang secara brutal dan sadis.Tak hanya melakukan pengeroyokan, ketiga debt collector inipun tega menusuk nasabah yang bernama Dedi Supriadi hingga jatuh tersungkur.
Korban Dedi Supriadi menceritakan, aksi sadis itu berawal saat dirinya bertemu dengan empat orang debt collector yang berupaya menarik kendaraan roda empat milik korban.
Korban yang tak terima kendaraannya akan diambil paksa itu sempat beradu mulut dengan komplotan debt collector sadis itu. Dipicu adu mulut, para pelaku kemudian mengeroyok korban.
Bahkan, salah satu debt collector berinsial J tiba-tiba menghujamkan senjata tajam ke arah punggung korban hingga korban mengalami luka tusuk cukup parah.
"Gegara adu mulut, berargumen, kemudian pelaku menusukan senjata tajamnya ke bagian punggung korban. Selanjutnya korban ini dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Bojongloa Kaler, Kompol Aam Hadian di Mapolsek Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Kamis (6/10/2022).
Peristiwa pengeroyokan disertai penusukan tersebut terjadi di Kecamatan Bojongloa Kaler, Sabtu (24/9/2022) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
"Motifnya pelaku ingin menarik mobil korban dan mereka sempat adu mulut, adu argumen dulu," imbuhnya. Peristiwa penganiayaan di siang bolong tersebut mengakibatkan korban mengalami lebam di bagian muka dan luka tusukan di bagian punggungnya.
"Kalau luka itu memar di bagian wajah, luka tusuk di punggung bagian kiri. Kondisi korban setelah dirawat di rumah sakit selama 5 hari berangsur pulih, tetapi tetap kami pantau," tuturnya.
Lebih lanjut Kompol Aam melanjutkan, usai menerima laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat menangkap para pelaku dan berhasil mengamankan J.
Namun, tiga pelaku lainnya yang berinsial D, R, dan RL kini masih dalam perburuan. Dia memastikan, para pelaku bakal ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami masih memburu tiga orang debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan ini," tegasnya. Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Berita ini sebelumnya telah tayang di Sindonews dengan judul "Brutal! Tagih Utang, 3 Debt Collector di Bandung Keroyok dan Tusuk Nasabah hingga Terkapar"
***
Editor : Ditya Arnanta