get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Jaksa Resmi Tetapkan 2 Tersangka, Begini Awal Mula Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BumDes Berjo

Kamis, 15 September 2022 | 16:33 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi umumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi BumDes Berjo sebesar Rp1,1 miliar (Foto:iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR,iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BumDes Berjo, Ngargoyoso.

Kedua tersangka yang resmi ditetapkan tersangka adalah S yang tak lain adalah Kepala Desa Berjo dan EK mantan Dirut BumDes Berjo. Pengumuman dua tersangka dugaan korupsi di BumDes berjo yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,16 miliar dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus)
Karanganyar Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah.

Dalam konfrensi Pers, Tubagus menolak anggapan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BumDes ini terkesan lambat. Menurut Tubagus, pihak Kejaksaan telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

"Kalau dibilang lambat tidak juga ya. Kami sudah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada,"paparnya dalam konfrensi pers, di Kantor sementara Kejari Karanganyar, Kamis (15/9/2022).

Munculnya kasus dugaan korupsi ini sangat disayangkan mengingat BUMDes Berjo menjadi salah satu kekuatan ekonomi desa. Desa Berjo, Ngargoyoso Karanganyar kini makin dikenal banyak wisatawan sebagai salah satu destinasi unggulan di Kabupaten yang terletak dilereng Gunung Lawu

Hasil mengelola dua lokasi wisata yang ada di kawasan tersebut, Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda, mampu menyumbang PAD hingga Miliar rupiah pertahunnya. Bahkan dari hasil kunjungan wisatawan setiap akhir pekan, pihak Desa ini pun rutin membagikan sembako bagi yatim piatu, janda dan warga kurang mampu sebulan sekali bagi warga yang membutuhkan. Kemudian membagikan bantuan untuk kas RT senilai Rp. 10 juta rupiah per tahun.

Awal mula muncul sengkarut kasus berjo yang akhirnya merembet ke kasus dugaan korupsi BumDes Berjo ini berawal dari tiga orang warga yang secara resmi
melayangkan somasi pada pihak Desa. 

Somasi ini terkait tudingan ketiga warga tersebut bila tanah pribadinya diserobot oleh pihak Desa. Selama 10 tahun, ketiga warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah Ketiga warga yang resmi mensomasi pihak Desa yakni Cipto Paino, Sidik Tarsono dan Samidi mengaku tidak mendapatkan ganti untung.

Dari situlah kemudian merembet kemana-mana. Hingga akhirnya merembet dugaan penyimpangan dana BUMDes Berjo dalam proyek pemugaran objek wisata Telaga Madirda senilai Rp2,6 miliar tahun 2020. Salah satunya mengenai dana senilai Rp795 juta yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Dari sinilah Kejari Karanganyar inipun masuk menelusuri mengusut kemungkinan adanya korupsi di BUMDes Berjo. Hasilnya, Kades Berjo, Suyatno dan Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes, Eko Kamsono, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituduh melakukan tindakan korupsi yang membuat negara rugi mencapai Rp1,16 miliar.

Keseriusan pihak Kejaksaan mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran ini tidak main-main Setidaknya 20 saksi telah diperiksa penyidik, mulai dari Kades Berjo, perangkat Desa Berjo, pengurus BUMDes hingga tokoh masyarakat.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut