get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekerjaan Beresiko, Kemnaker Dorong Program BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Informal

Cepat Cek Rekening! BSU Sudah Cair Buat 4,36 Juta Pekerja

Senin, 12 September 2022 | 09:05 WIB
header img
BSU Sudah Cair Buat 4,36 Juta Pekerja (Foto: ilustrasi/Sindonews)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pun membuka peluang pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapat BLT subsidi gaji.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur tentang pernyataan penerima BSU untuk pekerja atau Buruh.

Dalam Permenaker Nomor 10/2022, pada pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut