get app
inews
Aa Read Next : Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap Sesuai Aturan Kemnaker

Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong, Kemnaker Turun Tangan Panggil Bos Waroeng SS

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:16 WIB
header img
Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong, Kemnaker Turun Tangan Panggil Bos Waroeng SS

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong Rp300 Ribu, Kemnaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS.

Pemanggilan itu dilayangkan menyusul pemotongan gaji yang dilakukan oleh Waroeng SS (Spesial Sambal) kepada karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Wakil Menteri Ketenegakerjaan Kerjaan, Afriansyah Noor mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut. Pasalnya BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang berhak menerima.

"Tentu kita akan tindak lanjuti," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Senin (31/10/2022).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK), Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya bakal memanggil perushaan bersangkutan terkait adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mendapatkan BSU.

"Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS)," kata Indah.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut