Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap Sesuai Aturan Kemnaker
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong, Kemnaker Turun Tangan Panggil Bos Waroeng SS

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:16 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong, Kemnaker Turun Tangan Panggil Bos Waroeng SS
Gaji Karyawan Penerima BSU Dipotong, Kemnaker Turun Tangan Panggil Bos Waroeng SS

Namun demikian, Dirjen PHI dan JSK selaku pengelola anggaran BSU dengan pengawasan Ditjen Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan) belum mejelaskan detail kapan akan dilakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait.

"Silahkan ditanya ke Dirjen Pengawasan untuk detail teknisnya," sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dirjen Binwasnaker dan K3 belum memberikan komentar terkait adanya masalah tersebut.

Sebelumnya viral bahwa Waroeng SS yang memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50% dari total bantuan tersebut.

Pemotongan gaji dilakukan untuk periode November dan Desember 2022.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur WSS (Waoreng Spesial Sambal), Yoyok itu dijelaskan alasan pemotongan gaji para karyawan penerima BSU, yaitu demi keadilan bagi karyawan lain yang tidak dapat. ***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut