KARANGANYAR,iNews.id - Enam orang prajurit TNI AD bakal dijatuhkan sanksi berat setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus mutilasi warga Papua. Sanksi tersebut akan diberikan jika keenam prajurit TNI itu terbukti bersalah.
"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD," papar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap enam prajurit TNI AD merupakan hasil penyelidikan polisi militer (Pomdam) yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman.
Menurut Tatang, keenam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka mutilasi itu masih dalam pemeriksaan Pomdam XVII/Cenderawasih. Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah mengirim tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut kasus ini.
"Jenderal Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua tersebut diusut hingga tuntas," ujarnya.
Tatang menambahkan, Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika terus berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait keterlibatan prajurit TNI AD dalam kasus ini.
Editor : Bramantyo