get app
inews
Aa Read Next : Sadis, Usai Membunuh Pelaku Mutilasi Sempat Biarkan Tubuh Korban Selama 1 Jam

6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi Warga Papua Bakal Terima Sanksi Berat

Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:58 WIB
header img
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Tatang Subarna. (Foto: Dispenad).

KARANGANYAR,iNews.id - Enam orang prajurit TNI AD bakal dijatuhkan sanksi berat setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus mutilasi warga Papua. Sanksi tersebut akan diberikan jika keenam prajurit TNI itu terbukti bersalah. 

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD," papar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (30/8/2022).

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap enam prajurit TNI AD merupakan hasil penyelidikan polisi militer (Pomdam) yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman. 

Menurut Tatang, keenam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka mutilasi itu masih dalam pemeriksaan Pomdam XVII/Cenderawasih. Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah mengirim tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut kasus ini.

"Jenderal Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua tersebut diusut hingga tuntas," ujarnya. 

Tatang menambahkan, Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika terus berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait keterlibatan prajurit TNI AD dalam kasus ini.

Editor : Bramantyo

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut