KARANGANYAR,iNews.id - Enam orang prajurit TNI AD bakal dijatuhkan sanksi berat setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus mutilasi warga Papua. Sanksi tersebut akan diberikan jika keenam prajurit TNI itu terbukti bersalah.
"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD," papar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap enam prajurit TNI AD merupakan hasil penyelidikan polisi militer (Pomdam) yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman.
Menurut Tatang, keenam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka mutilasi itu masih dalam pemeriksaan Pomdam XVII/Cenderawasih. Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah mengirim tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut kasus ini.
"Jenderal Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua tersebut diusut hingga tuntas," ujarnya.
Tatang menambahkan, Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika terus berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait keterlibatan prajurit TNI AD dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polda Papua menetapkan 10 tersangka pembunuhan disertai mutilasi empat orang asli Papua (OAP) di Timika.
Enam tersangka merupakan prajurit TNI AD dan empat warga sipil. Tiga tersangka warga sipil telah ditahan Polres Mimika, dan satu tersangka berstatus DPO.
"Peran pelaku saat ini masih dalam pendalaman tim penyidik dan tim saat ini masih terus bekerja. Namun untuk otak pelaku dari peristiwa ini adalah warga sipil berinisial J dan satu warga sipil lainnya berinisial R yang saat ini berstatus DPO kepolisian,"papar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani.
Editor : Bramantyo