get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! Bharada E Divonis 1,6 Tahun

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:34 WIB
header img
Kode Etik Ferdy Sambo hari ini gelar (Foto: Okezone)

KARANGANYAR, iNews.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik tersebut akan dilaksanakan tertutup. Polri akan menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kamis (25/8/2022). 

Hal ini untuk menentukan status anggota kepolisian Sambo usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Info dri Wabprof, sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Digelar secara tertutup," kata Dedi kepada awak media, Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang KKEP tersebut, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi itu. 

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut