get app
inews
Aa Read Next : Selain di PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana

Sidang Kode Etik Putusakan Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:41 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: Dok. Polri)

KARANGANYAR,iNews.id - Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutusakan memberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri pada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Untuk diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari. Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya. 

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:  
1. Brigjen Hendra Kurniawan  
2. Brigjen Benny Ali  
3. Kombes Agus Nurpatria  
4. Kombes Susanto  
5. Kombes Budhi Herdi  

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:  
1. AKBP Ridwan Soplanit  
2. AKBP Arif Rahman  
3. AKBP Arif Cahya  
4. Kompol Chuk Putranto  
5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:  
1. Bripka Ricky Rizal  
2. Kuat Maruf  
3. Bharada Richard Eliezer

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.

Editor : Bramantyo

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut