JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( DK- PWI ) Pusat resmi memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.
Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.
"Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI," Bunyi keterangan tertulis DK-PWI dikutip iNewskaranganyar.id, Kamis (15/12/2022).
Keputusan itu disampaikan Ketua DK-PWI Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo dalam rapat DK-PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
"Yang paling tingi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu," ujar Ilham Bintang.
Dia menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.
Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.
Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ),"jelasnya.
"Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI,
dan Kode Perilaku Wartawan," imbuhnya.
Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.
Editor : Ditya Arnanta