KARANGANYAR, iNews.id – Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI) melaksanakan KKNT MBKM “UNISRI Berkontribusi Dalam Kebangkitan Pasca Pandemi” di desa Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar.
Salah satu kegiatan yang dilakukan kelompok 77 adalah sosialisasi bahaya narkoba bagi remaja. Kegiatan berlangsung Senin (22/8/2022) diikuti 15 remaja anggota Karang Taruna desa setempat.
Menurut Dewi Saputri perwakilan kelompok 77 sampaikan narkoba menjadi ancaman besar bagi negara. Penyebaran narkoba tidak hanya ditemukan di masyarakat perkotaan saja, namun pedesaan juga.
"Oleh sebab itu masyarakat desa harus diberikan edukasi tentang bahaya narkoba," ucap Dewi.
Sosialisasi dan pemahaman bahaya Narkoba bagi remaja di desa Wonorejo sangat penting karena dengan begitu masyarakat dapat memiliki pemahaman yang sama yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba tidak boleh dilakukan karena dapat menimbulkan masalah dan efek negatif yang lebih besar.
Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyalahgunaan Narkoba yaitu daya rusak (merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh).
"Karena itu diperlukan sinergitas antar stakeholder agar permasalahan sosial penyalahgunaan Narkoba dapat diatasi bersama," tandasnya.
Dalam sosialiasi juga dipaparkan apa itu Narkoba, yakni zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang.
Sementara jenis narkoba itu ada beberapa yakni
1. Ganja (cannabis sativa) menyebabkan penggunanya ingin makan terus serta membuat perasaan tenang
2. Shabu (ampethamin) menyebabkan penggunanya kuat dan merasa kenyang
3. Ecstasy, jenis ini sering digunakan di tempat hiburan malam
4. Tembakau Cap Gorilla membuat penggunanya berhalusinasi.
5. Flakka membuat pengguna jadi seperti zombie
6. Jamur Tahi Sapi (Magic Mushroom)
7. Obat daftar G
Adapun strategi operasional penanganan permasalahan narkoba yaitu:
1. Pencegahan: Membangun kemampuan dan ketahanan diri masyarakat dalam menghadapi pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2. Pemberantasan: Mengungkap dan menindak sindikat kejahatan narkoba dengan menghukum berat dan menyita aset hasil kejahatan narkoba.
3. Rehabilitasi: Memulihkan pecandu narkoba dari ketergantungan/kecanduan narkoba supaya kembali hidup sehat dan produktif.
Editor : Ditya Arnanta