KARANGAYAR, iNews.id - Pimpinan DPRD Karanganyar secara resmi melayangkan pemanggilan pada Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistyono terkait pemberian surat peringatan yang dilayangkan sang Camat pada Kepala Desa Petung Dwi Santoso.
Surat peringatan itu dilayangkan Camat Jatiyoso pada Kepala Desa Petung menyusul dugaan Dwi Santoso sebagai Kepala Desa justru masuk kedalam pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Karanganyar.
Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengatakan pemanggilan Camat dilakukan terkait mall administrasi yang dilakukan oleh Camat.
Menurut Bagus, seharusnya Camat tidak memberikan surat teguran secara tertulis. Cukup dilakukan secara tertulis dan secara lisan.
"Cukup pemanggilan saja dan secara lisan.Tidak sampai tertulis,"papar Bagus Selo saat ditemui iNewskaranganyar.id di sela monitoring pembangunan di Kecamatan Kebakkramat, Selasa (9/8/2022).
Sebagai Ketua Partai PDIP, dirinya sangat paham bila Kepala Desa Petung bukan pengurus partai.
"Kepala desa tidak melanggar. Saya pastikan Kepala Desa hanya anggota partai biasa. Bukan pengurus partai. Kalau pengurus partai ada SK nya. Dia hanya penggembira istilahnya," tegasnya.
Justru Bagus Selo mempertanyakan netralitas sang Camat. Karena ada Kepala Desa di wilayah tersebut justru terang-terangan menjadi pengurus partai, kenapa dibiarkan dan tidak diberi peringatan.
Secara tegas Bagus Selo memperingatkan sang Camat, bila surat peringatan Camat pada Kepala Desa Petung itu sama juga menyamakan PDIP sebagai partai terlarang, sehingga ada perangkatnya, walau hanya sebatas penggembira di PDIP diperingatkan.
"Ini Camat salah minum obat. Saya justru mempertanyakan netralitasnya. Ada kepala desa yang jelas-jelas jadi pengurus partai tingkat kecamatan tidak diperingatkan. Malah yang hanya sebatas penggembira, justru diperingatkan,"ujar Bagus Selo emosi.
"Kalau PDIP partai terlarang tidak apa-apa dilarang ikut jadi penggembira. Lah, PDIP bukan partai terlarang, punya Presiden, Gubernur, Bupati, lah kok dilarang jadi penggembira di kasih surat peringatan. Yang terang-terangan jadi pengurus partai, masuk dalam SK, dibiarkan,"terangnya
Editor : Ditya Arnanta