KARANGANYAR, iNews.id - Berbagai jenis obat yang sudah kedaluarsa atau expired bantuan Pemerintah Pusat di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar terutama ternyata cukup banyak. Bahkan bila dinilai dengan uang bisa mencapai Rp983 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Purwati tidak menampik dan membenarkan adannya obat yang sudah expired.
Menurut Purwanti, dari obat-obatan yang telah masuk masa kadaluarsa, tidak ada jenis obat generik. Semua obat yang telah kadaluarsa itu berupa obat untuk penanganan syok anafilatik atau bersifat gawat darurat.
"Memang benar banyak obat bantuan dari pemerintah pusat yang sudah kadaluarsa. Tidak ada obat jenis generik, semuannya obat anafilatik atau emergency. Secara SOP dipakai atau tidak, obat-obatan emergency ini harus tersedia,"papar Purwanti pada iNewskaranganyar, Kamis (28/7/2022).
Purwanti mencontohkan, obat yang dipergunakan untuk menangani warga yang tergigit ular. Obat khusu ini jarang ada yang menggunakan bila tidak ada yang tergigit ular.
Namun obat ini harus ada dan tersedia meskipun harga obat tersebut terbilang mahal mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
"Obat ini harus tersedia di layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah. Obat-obatan ini digunakan jika terjadi kasus gigitan ular berbisa,"terangnya.
Ia menambahkan, selain obat khusus untuk menangani gigitan ular, obat lainnya yang sudah memasuki masa kadaluarsa adalah obat khusus untuk menangani penyakit khusus seperti HIV/AIDS, kusta, atau infeksi menular lainnya.
"Untuk tingkat kadaluarsa antar obat berbeda. Ada yang satu setengah tahun dan ada yang lebih,"paparnya.
Purwanti mengungkapkan untuk obat-obatan kedarluwarsa ini ada yang bisa di kembalikan dan ditukarkan dengan yang baru. Tapi juga ada yang harus segera dimusnahkan.
"Setiap tahun ada yang habis masa berlakunya. Obat ini akan kita musnahkan,"papar Purwanti.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Karanganyar Sari Widodo pihaknya telah meminta penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan terkait obat-obatan senilai satu miliar yang telah memasuki masa kadaluarsa.
Pasalnya, bantuan obat-obatan senilai hampir satu miliar rupiah yang kedarluwarsa mengemuka saat rapat Badan Anggaran (Banggar) belum lama ini.
Dari hasil klarifikasi, bantuan obat-obatan tersebut diterima Pemkab Karanganyar sudah mendekati habisnya masa berlaku obat tersebut.
"Jadi pusat itu mengirim bantuan obat-obatan sudah mepet waktu kedarluwarsanya," kata dia.
Pihaknya telah meminta pada Dinas Kesehatan untuk segera memusnahkan obat yang telah memasuki masa kadaluarsa. Karena bila tidak segera di musnahkan rawan terjadi penyalahgunaan.
"Jangan sampai obat-obatan ini masih beredar dan membahayakan nyawa orang lain,"terangnya.
Editor : Ditya Arnanta