Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Tercampur Zat Aneh, Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Klaten
Advertisement . Scroll to see content

Catat! 11 Kota ini Kena Aturan Beli Pertalite Harus Daftar Dulu

Rabu, 29 Juni 2022 | 20:00 WIB
  • author Zuhirna Wulan Dilla
Catat! 11 Kota ini Kena Aturan Beli Pertalite Harus Daftar Dulu
Salah Satu Pom Bensin Pertamina di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon ( Poto : Riant Subekti)

Berikut ini konsumen yang boleh menggunakan Solar:

1. Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum pla kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

2. Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

3. Layanan Umum/ Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D

 4. Transportasi Air

- Transportasi Air dengan Motor Tempel

- ASDP

- Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur

5. Usaha Pertanian

- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD

6. Usaha Mikro/UMKM

- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Sedangkan untuk Pertalite, jenis kendaraannya masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut