get app
inews
Aa Text
Read Next : Hapus Pertalite, Pertamina Alihkan Subsidi Pertamax Green 92, Sudah Siap?

Catat! 11 Kota ini Kena Aturan Beli Pertalite Harus Daftar Dulu

Rabu, 29 Juni 2022 | 20:00 WIB
header img
Salah Satu Pom Bensin Pertamina di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon ( Poto : Riant Subekti)

JAKARTA,iNews.id - Sebelas kota ini terkena kebijakan PT Pertamina Tbk untuk mendaftar terlebih dahulu bila ingin membeli BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.

PT Pertamina mewajibkan terlebih dahulu pada Masyarakat untuk mendaftarkan diri dulu ke https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.

Setelah terdaftar, nantinya masyaralat akan dapat QR Code yang bisa disimpan di ponsel untuk ditunjukkan ke petugas SPBU saat melakukan pengisian Pertalite dan Solar.

Karena jika masyarakat belum daftar, maka tidak bisa beli Pertalite atau Solar subsidi.

Dikutip dari keterangan resmi Pertamina, Rabu (29/6/2022), berikut daftar lokasinya:

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kabupaten Agam

3. Kota Padang Panjang

4. Kabupaten Tanah Datar

5. Kota Banjarmasin

6. Kota Bandung

7. Kota Tasikmalaya

8. Kabupaten Ciamis

9. Kota Manado

10. Kota Yogyakarta

11. Kota Sukabumi

Sebagai informasi, tidak semua kendaraan layak untuk mendapatkan BBM subsidi.

Berikut ini konsumen yang boleh menggunakan Solar:

1. Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum pla kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

2. Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

3. Layanan Umum/ Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D

 4. Transportasi Air

- Transportasi Air dengan Motor Tempel

- ASDP

- Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur

5. Usaha Pertanian

- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD

6. Usaha Mikro/UMKM

- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Sedangkan untuk Pertalite, jenis kendaraannya masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut