get app
inews
Aa Read Next : Pertama Kali Pemkot Tangsel Akan Lelang Barang Milik Daerah! Buruan, Ada 1200 Kendaraan

Mengenal Plat Nomer RF Apa Saja, Dan Siapa yang Berhak Menggunakannya

Rabu, 29 Juni 2022 | 18:50 WIB
header img
Mengenal plat nomer RF apa saja dan siapa yang berhak menggunakan plat khusu ini (foto:ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA,iNews.id - Plat RF dalam nomor kendaraan memiliki makna tersendiri. Biasanya, kendaraan dengan kode plat tersebut melintas di jalan raya bersama pengendara lainnya. 

Hanya saja, kendaraan tersebut terkadang mendapat pengawalan dari polisi lalu lintas atau sejenisnya. Lantas, kenapa demikian?

Secara umum, kode pada plat kendaraan digunakan untuk mengklasifikasikan wilayah ataupun jenis kendaraan tersebut. 

Dilansir dari situs Auto 2000, di Indonesia terdapat beberapa kategori khusus dalam hal kendaraan. Salah satu kode yang digunakan untuk mengenali kendaraan khusus ini adalah dengan kode Plat RF. Plat nomor kendaraan dengan kode tersebut biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau 2. 

Hal ini digunakan sebagai penanda instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di lembaga atau instansi tertentu. 

Dalam jenisnya, plat RF ini biasanya diikuti oleh satu huruf yang mewakili nama instansi terkait. Berikut beberapa diantaranya : 

-RFP 

Kode plat RFP merupakan akronim dari Reformasi Polisi. Artinya, kode tersebut digunakan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

-RFS

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut