JAKARTA,iNews.id - Plat RF dalam nomor kendaraan memiliki makna tersendiri. Biasanya, kendaraan dengan kode plat tersebut melintas di jalan raya bersama pengendara lainnya.
Hanya saja, kendaraan tersebut terkadang mendapat pengawalan dari polisi lalu lintas atau sejenisnya. Lantas, kenapa demikian?
Secara umum, kode pada plat kendaraan digunakan untuk mengklasifikasikan wilayah ataupun jenis kendaraan tersebut.
Dilansir dari situs Auto 2000, di Indonesia terdapat beberapa kategori khusus dalam hal kendaraan. Salah satu kode yang digunakan untuk mengenali kendaraan khusus ini adalah dengan kode Plat RF. Plat nomor kendaraan dengan kode tersebut biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau 2.
Hal ini digunakan sebagai penanda instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di lembaga atau instansi tertentu.
Dalam jenisnya, plat RF ini biasanya diikuti oleh satu huruf yang mewakili nama instansi terkait. Berikut beberapa diantaranya :
-RFP
Kode plat RFP merupakan akronim dari Reformasi Polisi. Artinya, kode tersebut digunakan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-RFS
Kode plat RFS adalah akronim dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini digunakan pada kendaraan pejabat sipil negara. Selain itu, bisa juga diartikan plat RFS ini dikhususkan bagi pejabat Eselon 1 atau setara Direktur Jenderal pada Kementerian.
-RFD
Kode RFD adalah singkatan dari Reformasi Darat. Kode tersebut diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
-RFL
Kode RFL merupakan akronim dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
-RFU
Kode RFU adalah singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini digunakan pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU)
-RFO, RFH, RFQ
Beberapa kode tersebut diperuntukkan bagi pejabat negara eselon II. Untuk kode RFH sendiri merupakan akronim dari Reformasi Hukum, sehingga dikhususkan untuk pejabat Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Editor : Ditya Arnanta