Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Kutuk Aksi Ajudan Kapolri Ancam dan Tampar Wartawan Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkan Mobil Baru Pakai Plat Sementara Dikendarai di Jalan Raya?

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:12 WIB
  • author Tangguh Yudha
Bolehkan Mobil Baru Pakai Plat Sementara Dikendarai di Jalan Raya?
Bolehkah kendaraan baru gunakan plat sementara wira-wiri di jalan raya (Foto: Okezone)

Namun STCK ini hanya digunakan oleh sopir dari dealer ataupun pabrik untuk mengantar kendaraan. Bukan lantas dapat digunakan untuk berkendara di jalan raya dan menyebutnya sebagai STNK sementara. 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 mengatakan bahwa pengendara harus memiliki plat dan STNK yang asli. Jika plat dan STNK yang asli belum diterima, maka mobil dinyatakan sebagai kendaraan yang belum terregister oleh Kepolisian alias ilegal. Hal ini jelas, apabila ditilang maka mobil dapat disita.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut