get app
inews
Aa Read Next : Kapolri Bakal Pantau Langsung Evakuasi Helikopter yang Membawa Kapolda Jambi

Bolehkan Mobil Baru Pakai Plat Sementara Dikendarai di Jalan Raya?

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:12 WIB
header img
Bolehkah kendaraan baru gunakan plat sementara wira-wiri di jalan raya (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Banyak pertanyaan masyarakat menyangkut plat sementara yang terpasang di mobil atau sepeda motor baru sebenarnya diperbolehkan melintas di jalan raya.

Pertanyaan ini kerab muncul menyusul banyaknya mobil baru berpalt sementara wira-wiri di jalan raya. Untuk menjawab pertanyaan itu berikut yang dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (25/6/2022).

Plat sementara hanya diperuntukan bagi kendaraan baru yang baru dibeli dari dealer. Bukan hanya berlaku untuk mobil saja, motor juga demikian. Terkait penggunaan plat sementara di jalan raya sebenarnya tidak boleh. 

Berdasarkan peraturan Peraturan Kapolri tahun 2012 nomor 5, hakikatnya plat sementara ditujukan untuk digunakan saat kendaraan dihantarkan dari pabrik menuju dealer dan dealer ke konsumen. 

Sementara untuk penggunaan oleh konsumen, maka plat sementara yang berwarna putih dan bertuliskan warna merah itu dilarang. Jika memaksa untuk menggunakannya, maka jangan kaget jika ditilang. 

Sama halnya dengan plat sementara, penggunaan STNK sementara juga dilarang. Perlu diketahui, bahwa dokumen yang biasanya diberikan kepada konsumen adalah STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan. 

Memang, di dalam STCK tertera informasi terkait nomor mesin kendaraan bermotor, nomor rangka, serta tahun pembuatan kendaraan. Selain itu juga tercantum informasi terkait nama pemilik kendaraan, nomor registrasi serta nama penanggung jawab.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut