Setibanya di rumah rekannya, korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta tolong. Terduga pelaku pun melarikan diri.
Saat itu, ada salah satu anggota Polri yang mendengar teriakan dari korban. Dia langsung mengejar terduga pelaku.
Terduga pelaku, diamankan ketika berada di Kelurahan Talang Ribo Baru, Kecamatan Curup Tengah. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
"Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma serta mengalami sakit terutama di bagian kemaluannya," Kata Sampson, Selasa (14/6/2022).
Terduga pelaku, kata Sampson, dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Untuk barang bukti, lanjut Sampson, pihaknya mengamankan satu lembar baju lengan panjang berwarna cokelat, satu lembar celana panjang berwarna cream.
Kemudian, satu lembar jilbab persegi empa berwarna cream, satu unit kendaraan mobil R4 merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan nomor pelat BG 1925 HC. "Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil milik terduga pelaku," ucapnya.
Editor : Ditya Arnanta