Zulpan mengatakan kronologi kasus ini bermula pada Desember 2018. Ketika itu, Krisna Mukti dkk mengikuti arisan bareng pelapor. Tetapi pada Januari 2021, arisan tersebut berhenti.
"Dan masih ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut," ujar Zulpan.
Berdasarkan keterangan pelapor, Krisna Mukti dkk belum membayar uang tersebut hingga saat ini. Jumlah uang yang belum dibayarkan adalah lebih dari Rp700 juta.
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000. Menurut keterangannya ya," jelas Zulpan.
Merasa dirugikan, Yeni melaporkan Krisna Mukti dkk ke Polda Metro Jaya dan tercantum dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna Mukti dkk dilaporkan atas tuduhan Pasal penipuan dan/atau penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait