SOLO, iNews.id - Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa sampaikan meskipun Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pelonggaran aturan memakai masker di ruang terbuka, namun Pemerintah Kota Solp tetap mewajibkan siswa di sekolah memakai masker.
Bahkan aturan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) terbaru penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Dalam SE terbaru khususnya di lingkungan pendidikan murid-murid tetap harus menggunakan masker.
"Tidak hanya murid tetapi seluruh sivitas pendidikan di sekolah harus tetap mengenakan masker seperti biasa. Mulai dari datang ke sekolah hingga pembelajaran usai,” jelas Wawali Teguh, Seasa (24/5/2022).
Saat ini Pemerintah Kota Solo masih menunggu instruksi dari Gubernur. Sejauh ini dirinya masih melihat masyarakat tetap bermasker ditempat terbuka.
“Walikota menunggu instruksi Gubernur. Masyarakat sudah ada beberapa yang melepas masker namun sekitar 75% nya masih bermasker. Mereka mulai menyadari memakai masker demi kesehatan," tandasnya.
Sebelumnya Walikota Solo Gibran Rakabuming memilih untuk tetap menerapkan aturan bermasker termasuk saat berada di ruang terbuka.
“Meski covid sudah landai ya jangan lalai. Intinya ya masih memakai masker dulu ya, kita tetap harus waspada dulu jangan lengah nanti kasusnya nambah,” tutup Gibran.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait