Kapolda Terbitkan Telegram Intruksikan Kapolres Pantau Pertenakan Menyusul 237 Hewan Terkena PMK

Bramantyo
Langkah Polda Jateng mencegah penyebaran wabah PMK (Foto: Humas Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengeluarkan surat telegram yang ditujukan pada Kapolres di seluruh jajaran Polres se Jawa Tengah untuk melakukan pemantauan hewan ternak menyusul merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Telegram Kapolda ini dikeluarkan menyusul ditemukannya 237 hewan terindikasi terpapar penyakit tersebut.

Mantan Kapolresta Solo ini menjelaskan dari hasil pantauan, diketahui wilayah terdampak yaitu Kabupaten Banjarnegara, Boyolali, Rembang, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, Klaten.

Sedangkan wilayah suspect yaitu Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Semarang, Batang, dan Cilacap. 

"Penambahan ternak terduga (suspect) pada tanggal 14 Mei 2022 sejumlah 122 Ekor. umlah total komulatif ternak terduga sejumlah 237 Ekor. Dilakukan Uji BBVet Wates sejumlah 61 Sampel dengan hasil 37 ekor positif virus PMK," kata Luthfi dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022). 

Ia menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan yaitu membuat petunjuk dan arah (Jukrah) dan pedoman ke jajaran. Kemudian melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat maupun brosur dan media sosial. Isolasi terhadap hewan yang terpapar juga dilakukan. 

Ada juga melakukan penyemprotan disinfektan ke kandang peternakan dan rumah potong. Pendataan dan monitoring juga terus dilakukan kepasa hewan yang terdampak. 

"Melakukan Pencegahan penyebaran dengan Surveillance dan memperketat pemeriksaan lalu lintas penjualan serta pergerakan hewan ternak," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy. 

Iqbal mengatakan langkah-langkah itu juga tertuang dalam surat Telegram (ST) Kapolda Jateng Nomor ST/ 834/V/OPS.1.1/2022 tgl 14-05-2022 tentang PMK yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora.

Ia menjelaskan sinergi juga dilakukan dengan Dinas Peternakan dan kedokteran hewan untuk pengobatan, vaksinasi, penyembelihan hingga pemusnahan hewan ternak. 

"Tindak lanjutnya juga membentuk tim URC (Unit Reaksi Cepat) terkait penanganan PMK, membuat Hotline/Kontak Pelaporan kasus PMK Hewan Ternak, membuat posko terpadu penanganan PMK, dan melakukan penyembelihan berdasarkan Rekomendasi Dinas Peternakan," tegasnya.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network