Asri menuturkan, jika kedua terlapor sempat diamankan oleh para korban pada, 25 April 2022 kemarin.
Sayangnya, pihak kepolisian belum bisa mengamankan terlapor karena tidak adanya laporan.
"Janji tanggal 10 Mei 2022 akan mengembalikan tapi hari ini nol. Lalu mereka mendatangi saya untuk meminta pendamping hukum melakukan laporan ini," jelas dia.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan telah menerima pelaporan tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
"Sudah ada laporan terkiat korban arisan dan lelang online. Saat ini kami fokus pada jumlah korban. Sehingga tadi kami minta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer," papar Kasatreskrim.
Kompol Djohan menegaskan, saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus tersebut.
"Jika sudah ditemukan unsur pindanannya, segera kami tindak secara hukum terhadap terlapor. Saat ini belum ditentukan tersangka," terangnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait