Ketua RT di Colomadu Gugat Bupati Jaliyatmono Gara-Gara Pungutan PMI Karanganyar

Bramantyo
Ketua RT yang menggugat Bupati Juliyatmono menunjukan bukti pemotongan dana operasional RT untuk sumbangan ke PMI (iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id - Bupati Karanganyar Juliyatmono digugat  seorang Ketua RT di daerah Colomadu, tepatnya RT 005/RW 007 Desa Bolon, Colomadu, ke Pengadilan Negeri (PN).

Ketua RT yang berani menggugat Bupati Juliyatmono adalah Sigit Nugroho.

Sigit menggugat Bupati Juliyatmono menyangkut dasar hukum pemotongan dana operasional RT untuk PMI sebesar Rp 150.000.

Sebelum melayangkan gugatan, Sigit pernah mengirimkan surat pada Palang Merah Indonesia (PMI) Karanganyar. Surat itu berisi pertanyaan dirinya menyangkut pemotongan dana tersebut untuk PMI.

Setelah dirinya melayangkan surat, pihak PMI mengembalikan dana yang telah dipotong.

"Pada tahun 2021 lalu, kami melayangkan surat pada pihak PMI. Isi surat mempertanyakan dana operasional RT yang dipotong untuk PMI. Setelah ada surat tersebut ada pengembalian dana yang dipotong. Tetapi saya tidak ambil,” papar Sigit, di Pengadilan Negeri, Karanganyar, Senin (9/5/2022).

Kendati begitu, pemotongan dana operasional RT kembali dilakukan pada tahun 2022. Nilai nominal dana yang dipotong masih sama, yaitu sebesar Rp 150.000 ribu. Yang bikin Sigit bertanya-tanya yaitu aktu pemotongannya. 

"Penarikan dana sumbangan PMI itu biasannya dilakukan pada bulan September. Tapi pada bulan April 2022 ini untuk Desa Bolon sudah ditarik lagi Rp150.000 per RT. Ini dasar hukumnya apa?” tanya Sigit.

Sigit mempertanyakan dasar hukum penyunatan dana operasional RT yang nilainya Rp500.000/tahun. Sementara nilai potongannya mencapai Rp150.000.

Menanggapi gugatan Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Colomadu, Ketua PMI Karanganyar Timotius Suryadi yang juga ikut digugat mengatakan pemotongan dana operasional RT tersebut disesuaikan dengan pedoman yang ada.

“Yang dimasalahkan adalah mekanismenya. Selama ini memang kami melaksanakan sesuai pedoman yang kita susun dan tidak ada paksaan kepada semua masyarakat untuk terlibat dalam kemanusiaan. Saya rasa sah-sah saja kalau ada yang keberatan. Nanti kita uji di pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Timotius pun menegaskan tidak ada pemaksaan dalam melakukan pemungutan dana PMI. Karena pemungutan ini sifatnya sukarela tanpa paksaan.

"Tidak ada paksaan dalam pemungutan dana PMI itu karena sifatnya sukarela,"terangnya.

Sidang gugatan di PN ini terpaksa ditunda menyusul pihak tergugat dalam hal ini Bupati Karanganyar Juliyatmono tidak hadir dalam persidangan. 

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network