KARANGANYAR, iNews.id - Penyidik Reskrim Polres Karanganyar resmi menetapkan S, pelatih silat, sebagai tersangka kematian Agil Hariyaji (21) warga Bloran RT 2/1 Desa Gempolan, Kerjo.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan S telah memenuhi unsur pasal 351 (3) KUHP subsider pasal 359 KUHP atas kematian Agil berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat, untuk menetapkan pelatih S sebagai tersangka. Tapi belum bisa kami sebutkan detailnya, karena masih dalam proses penyidikan. Pembuktiannya nanti di pengadilan," katanya, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, Sabtu (7/5/2022).
Menurut AKP Agung, sejauh ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Dan untuk proses penyelidikan, penyidik resmi menahan S, pelatih silat.
"Tersangka saat ini ditahan, untuk penyidikan lebih lanjut. Sejauh inj, hanya satu tersangka yang ditetapkan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, ungkap AKP Agung, S mengaku melakukan tindakan kekerasan berupa memukul dan menendang korban.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait