SRAGEN, iNews.id - PT KAI Daop 6 mengamnkan pelaku pelemparan kereta api saat melintas di Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen. Mirisnya, para pelaku yang diamankan ini ada diantaranya masih dibawah umur.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengungkapkan bahwa usia para pelaku pelemparan mulai 8 tahun hingga 12 tahun. Mereka diamankan karena terbukti melempar batu kearah kereta api yang melintas.
"Para pelaku yang usianya masih belia ini, berhasil diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen setelah melempari KA Mutiara Selatan pada pukul 05.24 WIB. Karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera mereka diamankan,"papar Supriyanto dalam rilis yang diterima, Minggu (24/4/2022).
Ia menambahkan setelah berhasil diamankan, para pelaku pelemparan batu kearah kereta ini diminta untuk membuat surat pernyataan yang disaksikan langsung para orang tua serta petugas Kepolisian dari Polsek, serta pihak stasiun.
"Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang,"terangnya.
"Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," jelas Supriyanto.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait