Janjikan Loloskan Tes CPNS, Oknum ASN Ditangkap

Demon Fajri
Oknum ASN ditangkap lantaran menjanjikan bisa meloloskan tes CPNS (Foto: Demon Fajri/MPI)

BENGKULU, iNews.id - Tim Patak Robot, unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Kaur, Polda Bengkulu, menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial EO (54). 

Warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Korbannya, warga Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, A Razak (54). Di mana terduga pelaku menjanjikan kepada anak korban, bisa lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  

Kasat Reskrim Kaur, Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, korban dijanjikam terduga pelaku bisa meloloskan anaknya saat tes CPNS di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dengan menyetorkan uang sebesar Rp200 juta. 

Apabila tidak lulus, kata Indro, maka uang akan dikembalikan secara keseluruhan okeh terduga pelaku. Sebelumnya korban sempat menyetorkan uang awal sebesar Rp100 juta kepada terduga pelaku.

Ketika anak korban mengikuti tes CPNS, dinyatakan tidak lulus. Uang Rp100 juta yang telah diserahkan hanya dikembalikan Rp50 juta, sementara sisanya Rp50 juta tidak dikembalikan terduga pelaku. 

Terduga pelaku, sampai Indro, dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan satu lembar kuitansi penyerahan uang ditandatangi terduga pelaku.

"Terduga pelaku sudah ditangkap, berikut barang bukti. Terduga pelaku merupakan oknum ASN," kata Indro, Kamis (21/4/2022). 

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network