BENGKULU,iNews.id - Salah satu warga Desa Danau, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial BN (56), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Lebong, Polda Bengkulu.
Pria uzur itu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan (penusukan) dan pemukulan atau pengeroyokan kepada tetangganya, Suhari (40).
Dugaan tindak pidana itu dipicu karena korban sering beraktivitas yang membuat bising rumah terduga pelaku. Di mana rumah BN berdampingan dengan rumah korban.
Saat itu korban sedang menggerenda besi, sehingga mengeluarkan suara bising, lalu terduga pelaku menegur korban dan terjadilah ribut mulut.
Tak sampai di situ. Anak terduga pelaku pun ikut ribut mulut dengan korban.
Sehingga korban memukul anak terduga pelaku sebanyak 1 dengan menggunakan potongan kayu, yang mengenai bahu.
Mendapati hal itu, terduga pelaku emosi dan langsung mengambil senjata tajam jenis pisau ke dalam rumah dan langsung menusuk pelaku sebanyak 1 kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian perut di bawah ruas tulung rusuk sebelah kiri, diperkirakan luka robek sepanjang sekira 10 Cm.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander mengatakan,
Korban sempat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Lebong, di Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Namun, korban akan di rujuk ke RSUD Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong.
"Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut di bawah ruas tulung rusuk sebelah kiri diperkirakan luka robek sepanjang sejarah 10 Cm," kata Alex, Rabu (20/4/2022).
Untuk terduga pelaku, kata Alex, sudah ditangkap berikut barang bukti sebilah pisau dengan panjang sekira 25 Cm, berwarna coklat bergagang kayu, dengan sarung kulit warna coklat tua.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait