Seharusnya, warga tidak disangkakan dengan pencurian karena tanah tempat mereka pencuri adalah tanah milik negara.
"Kami mengharapkan agar majelis hakim memperhatikan fakta-fakta dipersidangan keadilan kepada masyarakat, bukti-bukti yang ada sampai hari ini diduga izin tidak ada, maka dari majelis hakim bisa menvonis atau membebaskan para terdakwa, karena sesungguhnya, mereka tidak bersalah," tegas Alboing.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Jon Sarman Saragih mengatakan, dia sudah membaca semua tuntutan dari masyarakat dan mahasiswa tersebut.
Untuk itu, kata Jon, apa yang menjadi tuntutan dari mahasiswa dan masyarakat agar dapat dicatat sebagai bagian dalam mempertahankan hak.
"Sampaikan tuntutan itu melalui terdakwa atau penasehat hukum, walaupun sudah memasuki persidangan pembelaan, silakan ajukan," tegas Jon, ketika menemui massa aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri, Bengkulu.
Jon berharap, dari masyarakat agar tetap percaya kepada keadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Bahkan, tegas Jon, jika ada dalam proses perjalanan persidangan melihat ada kecurangan dari Pengadilan maka masyarakat dapat melaporkan kepada dirinya.
"Saya ingin saudara-saudara percaya. Pengadilan yang saya pimpin tidak ada pengaruh apa pun sehingga keadilan yang murni, berjalan dengan baik sesuai dengan keadilan," pungkas Jon.
Untuk diketahui, warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo meminta penyelesaian konflik lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jenggalu Permai dengan masyarakat setempat.
Dalam surat itu warga juga meminta pemerintah memberikan pengelolaan bekas lahan HGU PT Jenggalu Permai kepada warga Desa Jenggalu sesuai dengan pasal 7 ayat (I) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,c peraturan Presiden RI nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait