BENGKULU, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan nontunai (BPNT), tahun anggaran 2019-2021.
Dugaan korupsi itu diduga menyeret tujuh oknum koordinator lapangan penyuplai bahan pokok dan oknum pendamping di kecamatan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Mereka diduga menaikan harga jual bahan pokok hingga Rp40 ribu, untuk satu item. Ditambah kualitas dari sembako tersebut tidak layak diterima 3400 penerima yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah adanya keluhan warga penerima bantuan yang mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dijual pada e- warung.
Sehingga penerima bantuan, menjual kembali bahan pokok berupa beras tersebut dengan harga yang murah kepada pemilik hewan peliharaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar mengatakan, koordinator lapangan dan pendamping di kecaamtan diduga memonopoli harga dengan menaikkan harga jual. Di mana mereka menentukan sendiri harga untuk dijual di e-warung ke penerima bantuan.
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
"Indikasinya menyeret oknum pendamping dan koordinator lapangan yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Mukomuko," kata Rudi, saat ditemui, Jumat (15/4/2022).
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait