BENGKULU, iNews.id - Anggota Bhabinkamtibmas, Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, dibacok dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok, sebanyak dua kali di bagian leher sebelah kiri dan di bagian punggung sebelah kanan.
Pembacokan itu diduga dilakukan, warga Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, berinisial YS (25).
Pria 25 tahun itu berhasil ditangkap Tim Elang Jupi Polres Kepahiang, anggota Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, ketika berada di Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Namun, saat ingin ditangkap terduga pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam. Sehingga petugas menghadiahi timah panas kepada terduga pelaku.
Dugaan pembacokan itu bermula, saat terduga pelaku bersama lima rekannya sedang berada di salah satu rumah rekannya, di Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Saat itu mereka digerebek perangkat desa setempat bersama korban yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas, Polsek Ujan Mas.
Di mana saat digerebek, terduga pelaku dan rekannya sedang pesta minum keras jenis tuak.
Mereka pun di bawa ke balai desa setempat, untuk diberikan teguran dan sanksi adat.
Pada saat terduga pelaku dan rekannya menuju ke balai desa setempat, tanpa diketahui orang lain, terduga pelaku mengambil satu bilah senjata tajam jenis golok, yang terletak di atas meja di dekat televisi di dalam rumah rekannya.
Lalu, terduga pelaku menyimpan Sajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri. Tujuannya, jika ada orang lain yang melarang atau mengancamnnya, terduga pelaku bisa melawan dengan menggunakan senjata tajam tersebut.
Kemudian, terduga pelaku dan rekannya, langsung di bawa perangkat desa dan korban menuju ke balai desa setempat.
Pada saat di balai desa, terduga pelaku ditanya identitas oleh korban. Namun, terduga pelaku malah menantang korban.
Namun, korban tidak menghiraukannya dan menyuruh terduga pelaku untuk duduk, sembari menunggu keluarga datang untuk diberikan teguran dan sanksi adat yang berlaku.
Ketika korban ingin keluar dari balai desa tersebut, terduga pelaku langsung mencabut senjata tajam dari sarung dan langsung menyerang korban, dengan cara membacok sebanyak dua kali, di bagian leher sebelah kiri dan di bagian punggung sebelah kanan.
Setelah membacok korban, terduga pelaku langsung melarikan diri, dan korban langsung di bawa ke RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, anggota Polres Kepahiang, yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mencari terduga pelaku.
"Terduga pelaku ditangkap di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang," kata Doni, Rabu (13/4/2022).
Polisi tangkap terduga pelaku pembacokan terhadap Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ujan Mas (Foto: Demon Fajri/MPI)
Terduga pelaku, kata Doni, disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Selain itu, sampai Doni, petugas juga mengamankan satu bilah Sajam jenis golok, dengan panjang secara keseluruhan 38 cm.
Lalu, satu lembar baju dinas kepolisian dalam keadaan robek di bagian kerah, dan di bagian pundak yang terdapat bercak darah.
Kemudian, satu lembar rompi satgas Covid-19 dalam keadaan robek di bagian punggung dan satu lembar baju kaos warna abu-abu dalam keadaan robek di bagian punggung dan terdapat bercak darah.
"Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," pungkas Doni.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait