BENGKULU, iNews.id - Pria berinisial IH dibekuk Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan asal Lampung.
IH sempat masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya pria 40 tahun itu ditangkap, di Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku merupakan DPO Polres Lampung Utara.
Pria warga Kabupaten Bengkulu Tengah itu diringkus atas dugaan tindak pidana pencabulan, salah satu perempuan di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
"Terduga pelaku ditangkap ketika berada di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Sudarno, Selasa (12/4/2022).
Dugaan pencabulan itu, jelas Sudarno, bermula ketika terduga pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil kotak amal.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait