Ngenes, Tanah Seluas 9,3 Ha Milik Pemprov Bengkulu Dikuasai Mafia Tanah Selama 16 Tahun

Demon Fajri
Kajati Bengkulu Heri Jerman (Foto: Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyerahkan sertifikat tanah seluas 9,3 Hektare (Ha), yang selama 16 tahun terbengkalai dan dikuasai mafia tanah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk sinergisme dan kolaborasi dalam mendukung Pemprov Bengkulu.

"Kami coba lakukan pendampingan. Ahamdulillah tanah tersebut akhirnya bisa kami selamatkan, lalu diserahkan ke pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Heri, Jumat (8/4/2022) kemarin.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi kinerja Intel Kejati Bengkulu atas integritas, dedikasi, dan peran aktifnya dalam melaksanakan pendampingan penyelesaian masalah sengketa a set tanah milik Pemprov Bengkulu.

Terkait hal tersebut, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memberikan penghargaan kepada Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, Asintel Kejati Bengkulu, Judhy Ismono. 

Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan timnya mengembalikan aset Pemprov Bengkulu, berupa tanah seluas 9,3 Ha di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Di mana aset milik Pemprov Bengkulu itu, mulanya akan dihibahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bengkulu, untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan anak.

"Alhamdulillah, sudah diukur ulang dan sudah keluar sertifikatnya. Tentu ini menjadi legal dan bisa kami manfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar," kata Rohidin.

Penertiban aset Pemprov Bengkulu tersebut untuk memperbaiki sistem tata kelola barang milik daerah guna mewujudkan good and clean government. 

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network