KPK Beberkan 15.649 Penyelenggara Negara Belum Laporan Kekayaan

Demon Fajri
ilustrasi (Tangkapan Layar instagram KPK)

BENGKULU,iNews.id - Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021, pada Kamis 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Jumlah itu, kata Ipi, dari total 384.298 Wajib Lapor secara nasional. Saat ini, jelas Ipi, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

Rinciannya, Bidang Eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 WL.

Lalu, Bidang Legislatif,  87,05 persen dari total 20.082 WL. Kemudian unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 WL. 

KPK, terang Ipi, juga mencatat data per Kamis 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. 

"Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," kata Ipi, dalam keterangannya yang diterim Jurnalis MPI.

Pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, lanjut Ipi, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.

Di tingkat pemerintah provinsi, terang Ipi, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN.

Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN.

"KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya. Selanjutnya PN tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan," jelas Ipi.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, sambung Ipi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.

Ipi menjelaskan, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.

"Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," terang Ipi.

Melaporkan harta kekayaan, sampai Ipi, merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," pungkas Ipi.

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network