Muzani tak menampik munculnya anggapan munculnya wacana masa jabatan presiden tiga periode itu untuk menutupi masalah yang ada.
Karena di negara Demokrasi, ungkap Muzani, sah-sah saja ada anggapan munculnya wacana masa jabatan presiden 3 periode untuk menutupi masalah atau kelemahan yang ada.
Sebaliknya Muzani menyindir pihak-pihak yang mendorong-dorong masa jabatan Jokowi jadi 3 periode itu untuk kembali pada konstitusi.
"Dalam negara demokrasi (anggapan menutupi masalah) itu mungkin-mungkin saja (timbul). Boleh saja. Tetapi pada akhirnya semua wacana harus kembali kepada UU. Maka kepada semua pihak yang mendorong-dorong pak Jokowi (3 periode) kembali pada konstitusi," terangnya.
Hingga saat ini, ungkap Muzani, Pimpinan MPR belum pernah menerima usulan dari Fraksi atau anggota untuk membicarakan perubahan UUD 45 tentang masa jabatan Presiden
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait