SOLO, iNewskaranganyar.id– Aksi pencurian handphone yang dilakukan seorang pria di wilayah Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, berakhir ricuh. Terduga pelaku nyaris menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya berhasil diselamatkan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, Minggu (19/10/2025).
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, SH, MH, menjelaskan, peristiwa bermula ketika pihaknya menerima laporan melalui Call Center terkait adanya dugaan pencurian handphone yang dilakukan oleh seorang warga. Tim Sparta segera dikerahkan menuju lokasi kejadian untuk melakukan penindakan cepat.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Setibanya di lokasi, diketahui pelaku telah diamankan oleh Linmas kelurahan setempat,” terang Kompol Edi dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu dini hari (19/10/2025). Pelaku yang diketahui berinisial ROHP (33), warga Mojosongo, Boyolali, mencuri sebuah handphone milik Yuli (48), warga Nusukan, Surakarta.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat pergi mengamen di siang hari, seolah tak terjadi apa-apa.
Namun pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, anak korban mendatangi rumah pelaku di wilayah Nayu untuk meminta pengembalian barang curian tersebut. Pelaku pun bersedia ikut ke rumah korban dan membawa handphone yang telah dicuri.
Sayangnya, sesampainya di rumah korban, situasi tak terkendali.
“Saat pelaku datang bersama anak korban, korban berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar. Massa yang terlanjur emosi langsung mengepung dan memukuli pelaku,” jelas Kompol Edi.
Suasana memanas itu berpotensi berubah menjadi amuk massa besar. Beruntung, Tim Sparta yang bergerak cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan situasi.
Petugas mengevakuasi pelaku dari kepungan warga dan menenangkan massa agar tidak bertindak main hakim sendiri.
“Mengetahui adanya keributan, Tim Sparta segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus menyelamatkan terduga pelaku dari amukan massa,” lanjutnya.
Tak lama kemudian, personel Polsek Banjarsari datang untuk melakukan pengamanan lanjutan. Dengan pengawalan ketat, pelaku dibawa ke Mako Polsek Banjarsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A60 milik korban.
Kompol Edi mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang cepat melapor, namun kami imbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan. Serahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dengan penanganan cepat dari Tim Sparta, potensi aksi main hakim sendiri dapat dicegah dan situasi kembali kondusif.
Kini, pelaku ROHP bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarsari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Lituhayu
Artikel Terkait
