JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling untuk wilayah Jakarta. Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu digelar di beberapa tempat di Ibukota.
Layanan SIM keliling ini mulai dibuka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pelayanan SIM keliling ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menguris Surat Ijin Mengemudi.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum mengurus SIM di SIM Keliling yang disediakan oleh pihak Kepolisian.
Nantinya, ditiap titik ada truck SIM Keliling yang sudah standby di lokasi SIM. Setiap hari, pelayanan SIM keliling ini akan selalu berkeliling di beberapa tempat di Ibukota.
Untuk syarat yang harus disiapkan agar tidak bolak-balik saat pengurus SIM di layanan SIM keliling itu adalah.
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Surat cek Kesehatan
Dan tentu saja pembayaran untuk pengurusan SIM juga harus dipersiapkan sesuai dengan aturan pembuatan SIM.
Editor : Bramantyo