"Surakarta memenuhi semua syarat. Tinggal kemauan politiknya, mau atau tidak," tegasnya.
Perbedaan Daerah Istimewa Surakarta dengan Provinsi Daerah Surakarta
Dalam penjelasannya, Eddy juga membedakan dua pendekatan yang mungkin ditempuh, Daerah Istimewa Surakarta dibentuk berdasarkan sejarah dan harus melalui jalur konstitusi lewat MK. Provinsi Daerah Surakarta, bisa dibentuk dengan mekanisme pemekaran daerah biasa.
LDA Keraton sendiri lebih memilih jalur pertama, demi menjaga nilai historis dan martabat Keraton Surakarta.
Harapan yang Terus Menyala
Isu tentang Daerah Istimewa Surakarta kembali mencuat setelah pembahasan di Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah.
Eddy menilai ini sebagai peluang baru untuk menghidupkan kembali cita-cita yang sudah lama diperjuangkan.
"Selama jalur hukum masih terbuka, semangat ini tidak akan pernah padam," tutup Eddy.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait
