Kewenangan Pemkab terbatas pada pemberian rekomendasi operasional melalui Disdag.
"Terdapat gap antara kebijakan Pemkab dan pemerintah pusat terkait perizinan minimarket. OSS sudah menerbitkan izin usaha, sementara kita di daerah punya Perda yang mengatur pendiriannya," terang Heru.
Perda Nomor 17 Tahun 2009 secara eksplisit mengatur bahwa pendirian toko modern hanya diperbolehkan di tiga kecamatan tertentu.
Selain itu, Perda juga menetapkan jarak minimal 500 meter antar toko modern, dengan pengecualian untuk toko di kawasan perumahan dengan minimal 500 kepala keluarga dan toko yang telah berdiri sebelum Perda disahkan.
Pemkab berencana untuk melayangkan surat teguran hingga peringatan ketiga kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar Perda. Meski demikian, Heru menegaskan bahwa penutupan minimarket secara sepihak tidak dapat dilakukan mengingat mereka telah mengantongi izin usaha dari pusat.
Pemkab menyadari kompleksitas permasalahan ini, mengingat menjamurnya minimarket juga melibatkan pengusaha lokal. Oleh karena itu, kajian lebih mendalam mengenai regulasi minimarket atau toko modern di Karanganyar dianggap krusial untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, termasuk perlindungan terhadap eksistensi warung dan pasar tradisional.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait
