Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, menyatakan bahwa pihak manajemen BMT Dinar Mulia berjanji akan mengembalikan dana anggota dalam waktu dua tahun, mulai dari 2025 hingga 2027, dengan cara menjual aset.
Komisi B mendesak Dinas Koperasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi guna mencegah terulangnya kasus serupa.
"Harus ada langkah tegas dari pemerintah agar kasus seperti ini tidak terulang lagi," tegas Latri.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait