Modus Pembelian Truk, Mantan Manajer Operasional CV Flamboyant Plastik Terjerat Kasus Penggelapan

Muhammad Bramantyo
Mantan Manajer Operasional CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Kasus dugaan Penggelapan Dana Perusahaan (Foto: iist)

Akibat perbuatan yang didiga dilakukan Sumiyati, CV Flamboyant Plastik mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kasus ini juga berdampak pada kepercayaan karyawan lain dan mencoreng nama baik perusahaan.

Sumiyati dan Eko Jalak terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 56 KUHP.***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network