SOLO, iNewskaranganyar.id - Kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh mantan Manajer Operasional CV Flamboyant Plastik, Sumiyato terus bergulir.
Satreskrim Polresta Surakarta kini tengah mendalami jaringan pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Sumiyati, yang telah ditahan sejak Senin lalu, diduga kuat melakukan penggelapan dana perusahaan dengan modus pembelian truk fiktif. Ia bekerja sama dengan Eko Oktovianus Pratiknya alias Eko Jalak dalam menjalankan aksinya.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih luas," ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Endarsini Setyo Putri, pemilik CV Flamboyant Plastik, yang curiga dengan adanya penyimpangan keuangan di perusahaannya.
Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya transaksi mencurigakan terkait pembelian truk Nissan yang ternyata fiktif.
"Kami sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh mantan karyawan kami. Padahal, kami telah memberikan kepercayaan penuh kepadanya," ungkap Endarsini melalui kuasa hukumnya, Henri Prihantono dari Kantor Hukum Hen’s & Partners.
Henri menjelaskan bahwa Sumiyati, yang telah bekerja selama 12 tahun, memiliki akses penuh terhadap keuangan perusahaan.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan transfer dana ke rekening Eko dan rekening pribadinya, dengan dalih pembelian truk.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku," tegas Henri.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait