Polda Jateng telah memeriksa 8 orang saksi dan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik praktik kecurangan ini.
PT KML terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi produsen yang tidak jujur dan peringatan bagi konsumen untuk lebih waspada. Polda Jateng berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait