Resahkan Warga Penjudi Dadu di Kukut Tim Resmob Polresta Solo

Muhammad Bramantyo
Resahkan Warga Penjudi Dadu di Kukut Tim Resmob Polresta Solo (Foto: Ost)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Resahkan warga para penjudi di wilayah Jajar, Solo, Tim Resmob Polresta Solo amankan pelaku perjudian dadu  di wilayah Jajar, Solo. Ungkap perjudian itu bermula dari lapotan masyarakat yang masuk ke Polresta Solo. 

Warga sekitar merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian di wilayahnya. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan menemukan mereka asyik bermain dadu.

Empat orang pelaku bersama barang bukti yang diamankan dalam operasi yang digelar Polresta Solo pada Kamis (23/1) lalu. 

"Tim Resmob langsung meluncur, mereka diamankan di lokasi setelah kami menerima aduan masyarakat," papar Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, Jumat (14/2/2025). 

Mereka yang diamankan adalah DS, SH, SR, dan RM. Mereka adalah warga sekitar lingkungan tersebut.

Saat petugas tiba mereka sedang asyik bermain judi dengan menggunakan  papan triplek kecil dengan angka-angka dan huruf tertentu, serta tempurung kelapa sebagai alat permainan.

"Tim Resmob menyita sejumlah barang bukti, termasuk papan triplek, mata dadu, tempurung kelapa, serta uang tunai yang digunakan untuk taruhan," imbuhya. 

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 25 juta.

"Kami terus berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Bagi masyarakat yang melihat tindak perjudian agar melapor ke petugas," pungkasnya

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network