Pria Asal Lampung Dibekuk Polisi, Sudah 2 kali Melakukan Aksi Curanmor di Solo

Lituhayu
Polresta Surakarta gelar kasus curanmor warga Lampung (Foto : iNewskarangamyar / Lituhayu)

 

SOLO, iNewskaranganyar.id - Seorang pria asal Lampung inisial PK alias Angga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di RedDoorz Stadion Manahan Solo kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Surakarta, Selasa (11/2/2025).

"Penangkapan pelaku PK berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polresta Surakarta pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025. Yang dilaporkan oleh korban AS warga Kartasura Kabupaten Sukoharjo," ucap AKBP Sigit.

Kronologi kejadiannya berawal saat pelaku berkenalan dengan korban dari aplikasi OMI sejak tanggal 20 Desember 2024. Selanjutnya berlanjut dengan bertukar nomor telepon dan dilanjutkan komunikasi melalui WhatsApp hampir setiap hari.

"Kemudian pada tanggal 29 Desember 2024, pelaku menghubungi korban bahwa ada pekerjaan di Solo. Selanjutnya pada pukul 14.00 Wib pelaku mengajak korban ketemuan di Hotel RedDoorz Stadion Manahan," imbuhnya.

Selanjutnya korban datang hingga parkiran Hotel lalu pelaku turun dan menghampiri korban, kemudian masuk ke hotel menuju kamar yang telah dipesan di lantai III dengan menggunakan identitas palsu (menggunakan nama Maki). Lantas pelaku dan korban ngobrol didalam kamar, lalu pelaku mengajak makan korban namun terlebih dahulu diminta agar korban untuk mandi dulu.

Saat korban mandi pelaku melakukan aksinya dengan mengambil barang di dalam tas korban yang berada di atas meja. Yaitu kunci motor berikut STNK, Handphone dan dompet yang berisi kartu identitas korban serta uang tunai. Lalu tersangka turun keparkiran mengambil motor korban dan pergi meninggalkan korban.

"Modus operandi pelaku mengambil barang milik korban dengan cara mencari kelengahan pemilik saat berada di kamar mandi. Kemudian mengambil barang dari dalam tas berupa kunci spm sepeda motor Yamaha Mio GT, No. Pol : AD 4607 PO, , satu buah HP OPPO Seri A5S dan sebuah dompet berisi KTP, ATM dan kartu lainnya serta uang sebesar Rp 35.000,-, Slanjutnya mengambil spm yang ada diparkiran," ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama menunggu kelengahan korbannya.

"Untuk mempertanggung awabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Wakapolresta.

Editor : Lituhayu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network