Pemkab Karanganyar Ikuti Jejak Pemrov Jateng, Minta ASN Tidak Gunakan Gas 3 Kg

Muhammad Bramantyo
Pemkab Karanganyar Ikuti Jejak Pemrov Jateng, Minta ASN Tidak Gunakan Gas 3 Kg (Foto: Dok)

Ditambahkan Pj Bupati meski tidak ada sanksi tegas dalam Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun terdapat potensi sanksi sosial yang bisa menimpa para ASN bila tidak menjalankan instruksi tersebut. 

"Hukum belum, cuman sanksi moralnya. Sekarang ketika netizen sudah turun tangan, bisa lebih berbahaya, "pungkasnya.***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network