Namun, karena panti asuhan dituju tutup, sambil menggendong bayi yang ditaruh didalam tas ransel dan digendong didepan dada, dirinya berniat meninggalkan bayinya didepan ruko-ruko.
Niat itu gagal, pasalnya saat itu didepan ruko banyak pengendara motor yang berteduh karena saat itu hujan turun cukup lebat.
Lantaran bingung, dan tak punya jalan lain, akhirnya dirinya memutuskan membuang bayinya yang saat itu masih dalam keadaan hidup ke aliran sungai.
"Waktu saya buang, masih dalam keadaan hidup. Semuannya saya lakukan sendirian,"terang dia.
Ia mengatakan kekasihnya PW sebenarnya bersedia merawat bayi yang baru saja dilahirkan. Namun karena dirinya yang memaksa, setelah hubungannya dengan PW yang dibinannya selama 1 tahun tak direstui orang tuannya, sehingga saat mengetahui sang kekasih hamil dan melahirkan anak, dia pun bingung hingga tega membuang bayi tersebut.
"PW tidak tahu kalau bayinya saya buang. PW sebenarnya menolak menyerahkan bayi itu ke Panti. Karena PW bersedia merawat bayi yang baru dilahirkannya itu. Sayalah yang memaksa untuk menyerahkan ke panti dan akhirnya saya buang ke sungai. Dan waktu melakukan semua itu, PW tidak ikut dan ada di Kosan, "terang MYS yang mengaku bekerja sebagai buruh pabrik.
Ditambahkan Kapolres, saat ini kondisi kejiwaan PW tengah tidak stabil saat mengetahui MYS tega membuang bayinya sendiri.
Saat ini, korban PW dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah di Kota Solo untuk menjalani pemulihan psikis.
"Saat ini kondisi PW tengah tidak stabil saat mengetahui kalau kekasihnya tega membuang bayi yang baru dilahirkan ke Sungai Samin, " ujarnya.
"Dari hasil penyelidikan ibu bayi ini menjadi korban. PW tidak tahu kalau bayinya dibuang ke sungai. PW dan tersangka ini sepakat bayi diserahkan ke yayasan, tapi malah dibuang di sungai," katanya.
Atas perbuatannya pelaku pembuang bayi MYS dijerat pasal 76C dan pasal 80 ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait