Barang Bukti Perkara di Kejari Karanganyar Dimusnahkan, Ada Handphone dan Narkotika

Muhammad Bramantyo
Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila momotong Handphone jenis iPhone barang bukti Kejahatan yang telah mendapatkan Putisan inkrah (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Pemusnahan barang bukti digelar di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Rabu siang.

Selain dibakar dan digilas menggunakan stum, pemusnahan barang bukti itu pun dilakukan dengan dipotong dengan menggunakan mesin pemotong.

Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan ini menurut Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila berasal dari 45 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya perkara tindak pidana narkotika ada sabu seberat 30,6815 gram. 

"Perkara yang sudah inkrah, periode Januari hingga Agustus 2024. Seperti yang kita lihat, bareng bukti berupa sabu seberat 30,6815 gram serta handphone," kata Lambila. 

Kemudian obat-obatan terlarang berjumlah 4.127 butir, ganja dengan total berat 91 gram dan 14 paket, handphone sebanyak 25 unit,  timbangan digital sebanyak 6 unit, beberapa pakaian, bahan petasan dan alat sabu. 

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait," ujarnya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network